Perbedaan antara Teori dan Hukum

Teori vs Hukum

Teori dan hukum saling terkait. Ini adalah kesalahpahaman umum bahwa keduanya dapat digunakan sebagai alternatif. Sekarang mari kita lihat masing-masing secara detail.

Hukum
Menurut ilmu pengetahuan, hukum adalah pernyataan umum yang ditetapkan setelah sejumlah pengamatan. Suatu hukum tidak memiliki penjelasan atau pengecualian ketika dibingkai. Ini adalah fakta nyata yang direkam setelah pengamatan.
Contoh yang baik dari ini mungkin adalah gaya gravitasi. Diamati bahwa sebuah apel jatuh di permukaan bumi. Itu adalah fakta yang tidak bisa disangkal. Pengamatan ini tidak memiliki pengecualian juga. Tidak ada yang pernah mengamati fenomena sebaliknya atau alternatif. Karena itu dianggap hukum.
Ada kesalahpahaman lain tentang tingkat hukum hierarkis. Sekelompok ilmuwan berpendapat bahwa ada hierarki hipotesis, teori, dan hukum, tetapi ini hanya pernyataan yang keliru. Hukum adalah pernyataan yang jelas dan sederhana.

Teori
Teori adalah penjelasan dari data pengamatan yang dikemukakan dalam bentuk hukum. Dengan kata sederhana, teori adalah alasan di balik hukum. Ini juga dapat dimasukkan sebagai hipotesis maju atau berkembang. "Hipotesis" adalah kemungkinan alasan di balik pengamatan apa pun. Sebuah hipotesis harus menjalani berbagai tes. Jika hipotesis berlaku dalam kondisi yang berbeda, itu dapat diterima sebagai teori.

Memperhatikan contoh sebelumnya dari hukum gravitasi, pada 1687 Sir Isaac Newton mengajukan hukum kuadrat terbalik dalam jurnalnya. Itu sampai saat itu sebuah hipotesis. Hukum ini diuji oleh ilmuwan yang berbeda dalam studi gerakan planet. Dengan beberapa planet, hipotesis itu berlaku, tetapi ada pengecualian. Pada tahap ini, hipotesis Newton diterima sebagai teori, "teori gravitasi." Teori ini kemudian digantikan oleh Teori Relativitas Einstein.

Sebuah teori dapat menjadi teori yang kuat jika memiliki banyak bukti untuk mendukungnya. Ini juga dapat dianggap sebagai teori yang lemah jika jumlah akurasi dalam prediksinya rendah. Suatu teori mungkin menjadi usang dengan waktu dan digantikan oleh yang lebih baik. Namun, hukum adalah fakta yang bisa diamati secara universal. Tidak bisa dipungkiri dan tidak pernah pudar seiring waktu.

Ringkasan:

1. Hukum adalah pengamatan; teori adalah penjelasan dari pengamatan itu.
2.Sebuah teori memerlukan eksperimen dalam berbagai kondisi. Undang-undang tidak memiliki persyaratan seperti itu.
3.A teori dapat menjadi usang dengan waktu. Ini bukan kasus dengan hukum.
4. Sebuah teori dapat digantikan oleh teori lain yang lebih baik; Namun, ini tidak pernah terjadi dengan hukum.
5.A teori mungkin kuat atau lemah sesuai dengan jumlah bukti yang tersedia. Hukum adalah fakta yang bisa diamati secara universal.