Perbedaan Antara Kota dan Kota

Kota vs Kota

Kota-kota dan kota-kota dibedakan terutama oleh demografi dan geografinya. Secara sederhana, kota adalah tempat tinggal yang lebih besar daripada kota.

Kota-kota mencakup wilayah yang lebih luas daripada kota-kota dan ketika kota-kota maju, mereka kadang-kadang dapat bergabung atau bergabung dengan daerah sekitarnya. Kota-kota di sisi lain pada umumnya tidak berkembang ke daerah lain dengan cara yang sama seperti kota.

Kota-kota lebih padat penduduknya daripada kota-kota. Kota, seperti yang disebutkan sebelumnya, lebih kecil dari kota tetapi lebih besar dari desa. Tidak seperti kota, sebagian besar kota adalah pusat dari sebagian besar fungsi administrasi suatu wilayah, yaitu, sebagian besar kantor administrasi penting terletak di kota-kota tersebut..

Pemerintahan kota ditangani oleh badan-badan perusahaan sedangkan badan kota memerintah kota. Umumnya walikota adalah kepala perusahaan kota, sedangkan ketua adalah kepala kota. Pusat kekuasaan terutama terletak di kota-kota dan bukan di kota-kota.

Berbeda dengan kota, kota umumnya terencana dengan baik dan memiliki sanitasi yang layak, air minum, jalan, dan fasilitas modern lainnya.

Kota-kota pertama adalah kota-kota di mana orang tidak lagi bertani tetapi terlibat dalam pekerjaan dan perdagangan lainnya. Seiring berkembangnya kota, ini mengarah pada pembentukan kota.

Padahal klasifikasi suatu daerah sebagai kota atau kota terkait dengan populasi itu; negara yang berbeda memiliki metode yang berbeda untuk membuat klasifikasi ini. Di AS, 'kota' hanyalah istilah hukum yang berarti daerah perkotaan dengan kekuatan otonom. Di negara lain, kata tersebut mungkin tidak memiliki dasar hukum dan umumnya hanya digunakan untuk merujuk pada penyelesaian besar.

Ringkasan

1. Kota lebih besar dari kota dan lebih padat penduduknya.
2. Seiring kemajuan kota, mereka terkadang bergabung dengan, atau menggabungkan daerah sekitarnya. Kota-kota di sisi lain, cenderung tidak melakukan ini.
3. Pusat kekuasaan terutama terletak di kota-kota dan bukan di kota-kota. Sebagian besar kantor administrasi penting terletak di kota-kota.
4. Badan hukum menguasai kota; kotamadya, kota-kota. Walikota adalah kepala perusahaan kota, sedangkan ketua adalah kepala kotamadya.
5. Di AS, 'kota' adalah istilah hukum yang berarti daerah perkotaan dengan kekuatan otonom. Di negara lain, kata tersebut tidak memiliki dasar hukum tetapi mengacu pada penyelesaian besar.